Cafe di Jakarta Patuh Pada Protokol Kesehatan
Warga
DKI Jakarta sampai saat ini masih menjalani masa Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) sampai dengan tgl 8 Februari 2021 sebagai upaya mencegah
penyebaran virus Covid-19.
Keputusan
tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No.51/2021 terkait
Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Anies menetapkan kegiatan di rumah makan/cafe hanya mengizinkan pengunjung
makan atau minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas ruangan.
Terkait
dengan penerapan PSBB tersebut, ada beberapa protokol kesehatan yang harus
menjadi perhatian pengunjung, petugas dan para pelaku usaha di rumah
makan/cafe.
Protokol
kesehatan yang diterapkan di “Caffe Milano” yang berlokasi di Grand
Indonesia, East Mall, Ground Floor sudah cukup baik, dari sisi pengunjung,
petugas maupun pemilik usaha. Cafe tersebut memiliki ruangan yang terbuka
(outdoor area), sehingga sirkulasi udara lebih baik. Jumlah pengunjung pun
selalu dibatasi. Cafe ini bisa menjadi salah satu referensi untuk dikunjungi.
- Disarankan
untuk melakukan reservasi secara daring
- Melakukan
scan barcode untuk mengisi data diri sebelum masuk
- Pengunjung
wajib menggunakan masker selama berada di ruangan. Masker tidak
diperbolehkan dibuka, kecuali pada saat makanan telah tersedia
- Menjaga
jarak minimal 1 meter dengan orang lain
- Menu
makanan dapat dilihat pada barcode yang disediakan di masing-masing
meja (tidak berupa buku)
- Mengupayakan
pembayaran secara non tunai (cashless). Jika harus bertransaksi
dengan uang tunai, gunakan hand sanitizer setelahnya
Protokol Kesehatan untuk Pekerja
- Melakukan
pengecekan suhu tubuh pada pengunjung di pintu masuk
- Membersihkan
semua peralatan makan/minum dan didisinfeksi sebelum digunakan kembali
- Wajib
menggunakan masker dan face shield selama bekerja
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi
secara berkala di area kerja atau cafe
- Selalu menjaga jarak dengan pengunjung minimal 1 meter
- Mengikuti
arahan Pemprov DKI untuk menerapkan pembatasan jam operasional hingga
pukul 20.00 WIB
- Membatasi
jumlah pengunjung sebesar 25% dari kapasitas ruangan
- Mengatur
jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter
- Menyediakan
sarana cuci tangan, sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan
tempat lain yang mudah diakses pengunjung
- Menyediakan
sarana pembayaran secara non tunai (cashless) dengan memperhatikan
disinfeksi untuk mesin pembayaran dan menyediakan hand sanitizer
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala minimal dua kali sehari (saat sebelum buka dan tutup) serta menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai
Kepatuhan dan kesadaran
masyarakat menjadi kunci utama agar pelaksanaan pembatasan sosial berskala
besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 efektif. Oleh sebab
itu, masyarakat diharapkan dapat mematuhi himbauan pemerintah terkait PSBB.
Jika kondisi badan sedang tidak
sehat, masyarakat dihimbau tetap berada di dalam rumah. Namun jika terpaksa
untuk beraktivitas di luar rumah, jangan lupa untuk selalu menjalankan
protokol kesehatan yang dianjurkan
pemerintah yaitu 3M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan
dengan sabun dan air mengalir.
- May -






Comments
Post a Comment