Cafe di Jakarta Patuh Pada Protokol Kesehatan



PENGETATAN PSBB DI JAKARTA

Warga DKI Jakarta sampai saat ini masih menjalani masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai dengan tgl 8 Februari 2021 sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No.51/2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah. Anies menetapkan kegiatan di rumah makan/cafe hanya mengizinkan pengunjung makan atau minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas ruangan.

Terkait dengan penerapan PSBB tersebut, ada beberapa protokol kesehatan yang harus menjadi perhatian pengunjung, petugas dan para pelaku usaha di rumah makan/cafe.

Protokol kesehatan yang diterapkan di “Caffe Milano” yang berlokasi di Grand Indonesia, East Mall, Ground Floor sudah cukup baik, dari sisi pengunjung, petugas maupun pemilik usaha. Cafe tersebut memiliki ruangan yang terbuka (outdoor area), sehingga sirkulasi udara lebih baik. Jumlah pengunjung pun selalu dibatasi. Cafe ini bisa menjadi salah satu referensi untuk dikunjungi.

 


Protokol Kesehatan untuk Pengunjung

  1. Disarankan untuk melakukan reservasi secara daring
  2. Melakukan scan barcode untuk mengisi data diri sebelum masuk
  3. Pengunjung wajib menggunakan masker selama berada di ruangan. Masker tidak diperbolehkan dibuka, kecuali pada saat makanan telah tersedia
  4. Menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain
  5. Menu makanan dapat dilihat pada barcode yang disediakan di masing-masing meja (tidak berupa buku)
  6. Mengupayakan pembayaran secara non tunai (cashless). Jika harus bertransaksi dengan uang tunai, gunakan hand sanitizer setelahnya

 


Protokol Kesehatan untuk Pekerja

  1. Melakukan pengecekan suhu tubuh pada pengunjung di pintu masuk
  2. Membersihkan semua peralatan makan/minum dan didisinfeksi sebelum digunakan kembali
  3. Wajib menggunakan masker dan face shield selama bekerja
  4. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja atau cafe
  5. Selalu menjaga jarak dengan pengunjung minimal 1 meter


Protokol Kesehatan untuk Pelaku Usaha

  1. Mengikuti arahan Pemprov DKI untuk menerapkan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB
  2. Membatasi jumlah pengunjung sebesar 25% dari kapasitas ruangan
  3. Mengatur jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter
  4. Menyediakan sarana cuci tangan, sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pengunjung
  5. Menyediakan sarana pembayaran secara non tunai (cashless) dengan memperhatikan disinfeksi untuk mesin pembayaran dan menyediakan hand sanitizer
  6. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala minimal dua kali sehari (saat sebelum buka dan tutup) serta menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai


Kepatuhan dan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama agar pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 efektif. Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan dapat mematuhi himbauan pemerintah terkait PSBB.

Jika kondisi badan sedang tidak sehat, masyarakat dihimbau tetap berada di dalam rumah. Namun jika terpaksa untuk beraktivitas di luar rumah, jangan lupa untuk selalu menjalankan protokol  kesehatan yang dianjurkan pemerintah yaitu 3M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. 


- May -

Referensi:
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/10/12122361/himpunan-pengusaha-maklumi-keputusan-anies-kembali-terapkan-psbb
https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20200715112832-255-524881/protokol-kesehatan-di-restoran-dan-kafe-untuk-cegah-covid-https://kabar24.bisnis.com/read/20201118/15/1319112/kemenparekraf-sosialisasi-protokol-kesehatan-untuk-petugas-hotel
https://www.tripadvisor.com/LocationPhotoDirectLink-g294229-d7814976-i149278492-Caffe_Milano-Jakarta_Java.html





Comments

Popular Posts